DPT 472.780

Suasana rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pacitan.

DI TENGAH padatnya rangkaian tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan, pada pekan kemarin terdapat satu tahapan yang tak kalah pentingnya. Yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Pacitan. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Pacitan pada Rabu (21/6) kemarin. Hasilnya, DPT Pemilu Tahun 2024 untuk Kabupaten Pacitan adalah sebanyak 472.780 pemilih.

Sedikit saya uraikan gambaran pleno terbuka, sebelum jumlah pemilih tersebut ditetapkan. Pleno dimulai menjelang pukul 14.00 WIB. Dipusatkan di kawasan Parai Teleng Ria. Dibuka langsung ketua KPU Pacitan. Dihadiri perwakilan forkopimda, Bawaslu Pacitan, pengurus partai politik, dinas/instansi dan stakeholder terkait, teman-teman media serta seluruh PPK di 12 kecamatan.

Perwakilan masing-masing PPK, membacakan daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP di tiap-tiap kecamatan. Dimotori Divisi Rendatin KPU Pacitan Eko Setiawan. Usai pembacaan jumlah pemilih di seluruh kecamatan, giliran Bawaslu Pacitan memberikan masukan dan tanggapan. Rupanya, masukan dan tanggapan ini, dimasukkan melalui dokumen berupa saran perbaikan. Diberikan langsung di tengah-tengah forum rapat pleno terbuka.

Karena masukan dan tanggapan dalam bentuk administratif berupa saran perbaikan, kami di KPU Pacitan harus memroses tindak lanjut saran perbaikan tersebut. Akhirnya pleno terbuka diskors untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan agenda pengkajian dan tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Pacitan.

Sebagaimana alur memroses saran perbaikan, kami langsung menggelar rapat pleno tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Pacitan. Rapat pleno tersebut menjadi dasar untuk dikeluarkannya surat tindak lanjut, yang akan dikirimkan kembali ke Bawaslu Pacitan. Surat tersebut, berisi rincian bentuk tindak lanjut dari saran perbaikan yang disampaikan. Usai rapat pleno, tim Rendatin segera melakukan pencermatan terhadap 50 data pemilih yang dimasukkan dalam saran perbaikan tersebut. Rapat pleno tindak lanjut saran perbaikan ini dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Secara maraton, tindak lanjut tersebut disiapkan. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, dokumen tindak lanjut tersebut akhirnya berhasil disiapkan. Kami kembali lagi ke forum rapat pleno terbuka, dan ketua KPU Pacitan mencabut skors serta melanjutkan agenda pleno. Setelah skors dicabut, agenda pertama adalah penyampaian surat tindak lanjut saran perbaikan, yang diberikan langsung kepada Bawaslu Pacitan. Surat tindak lanjut itu pun segera diteliti. Bawaslu Pacitan akhirnya menyatakan bahwa surat tersebut lengkap dan saran perbaikan yang disampaikan dinyatakan telah ditindaklanjuti.

Acara pun dilanjutkan dengan penetapan DPT Kabupaten Pacitan untuk Pemilu Tahun 2024. Menjelang azan Magrib, DPT ini ditetapkan. Palu penetapan diketuk, tanda telah resmi ditetapkan. Hasilnya, DPT sebanyak 472.780 pemilih. Rinciannya, 235.406 pemilih laki-laki dan 237.374 pemilih perempuan. Tersebar di 12 kecamatan, 172 desa dan 1.860 tempat pemungutan suara (TPS). Rincian lengkapnya untuk masing-masing kecamatan, dapat diakses melalui laman KPU Pacitan di https://kab-pacitan.kpu.go.id/berita/baca/8126/pengumuman-daftar-pemilih-tetap-dpt-pemilihan-umum-tahun-2024-kpu-kabupaten-pacitan.

Prosesi penandatanganan berita acara penetapan jumlah DPT Pemilu Tahun 2024, usai ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

Berita Acara (BA) pun disiapkan. Selanjutnya ditandatangani lima orang komisioner. Dan, rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Pacitan untuk Pemilu Tahun 2024, resmi ditutup. Acara kemudian dijeda untuk melaksanakan salat Magrib. Termasuk penyiapan salinan BA yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang diwajibkan oleh aturan untuk menerima salinan BA penetapan DPT. Seperti Bawaslu Pacitan, perwakilan partai politik, forkopimda, dinas/instansi dan stakeholder terkait. Usai BA diberikan, dilanjutkan dengan foto bersama. Tak luput juga seluruh teman-teman PPK tampak sumringah. Tahapan krusial penyusunan data pemilih akhirnya paripurna. Ditandai dengan penetapan DPT ini.

Itulah gambaran mengenai proses rapat pleno terbuka penetapan DPT di Pacitan. Beberapa agenda lain juga dilakukan KPU Pacitan dalam sepekan terakhir. Di awal pekan, Senin (19/6), saya bersama divisi teknis penyelenggaraan dan kasubbag tekmas, mendapat undangan rakor di KPU Provinsi Jawa Timur. Tajuknya, rakor penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota dan persiapan penyampaian hasil vermin dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur. Hanya sehari saja rakornya.

Masih pada hari yang sama, teman-teman di KPU Pacitan juga masih melanjutkan klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pacitan. Kali ini giliran ke Kodim 0801 Pacitan. Klarifikasi berkaitan dengan status prajurit TNI yang sudah memasuki masa purna tugas. Dilanjutkan dengan klarifikasi ke Rutan Klas IIB Pacitan.

Selasa (20/6), dilakukan rakor internal mengenai finalisasi vermin bakal calon anggota DPRD. Beberapa catatan dari tim verifikator, disampaikan dan didiskusikan bersama-sama. Hal itu sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rakor di KPU Provinsi Jawa Timur.

Agenda klarifikasi juga masih dilanjutkan. Rabu (21/6) dilakukan klarifikasi kembali ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan. Hal ini berkaitan dengan catatan salah satu tim verifikator. Yang menemukan dokumen bakal calon anggota DPRD Pacitan. Statusnya sebagai kepala desa. Sudah mengajukan surat mundur. Tetapi, diketahui sebelum menjadi kepala desa, dia berstatus sebagai ASN. Itulah sebabnya, dilakukan klarifikasi ke BKPSDM, untuk mengetahui status kepegawaiannya.

Klarifikasi di kantor Kemenag Kota Madiun terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pacitan yang dikeluarkan oleh PGA.

Kamis (22/6), saya bersama divisi teknis penyelenggaraan dan teman-teman Bawaslu Pacitan, berangkat klarifikasi ke Kemenag Kota Madiun. Itu sebagai tindak lanjut klarifikasi pertama di Kemenag Pacitan. Yang sudah saya uraikan pada tulisan sebelumnya. Terkait dengan kewenangan lembaga yang melegalisasi dokumen sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) yang menurut Kemenag Kota Madiun, saat ini berganti nama menjadi MAN 2 Kota Madiun.

Pada Jumat (23/6), kami baru dapat melaksanakan rapat pleno rutin. Dilanjutkan dengan agenda penyiapan BA hasil vermin dokumen bakal calon anggota DPRD Pacitan. BA ini banyak sekali. Dan harus kami tandatangani basah seluruhnya. Akhirnya pada semalaman itu, kami berlima bergantian menandatangani BA vermin.

Secara resmi KPU Pacitan menyerahkan BA hasil vermin kepada Bawaslu Pacitan.

Seluruh BA vermin tersebut, pada Sabtu (24/6) sore, diberikan kepada Bawaslu Pacitan dan masing-masing parpol terkait. Itulah dokumen hasil catatan tim verifikasi KPU Pacitan. Berkaitan dengan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan. Penyerahan BA vermin tersebut dilakukan secara resmi. Sebab, bagian dari tahapan pencalonan. Usai menerima BA vermin tersebut, selanjutnya masuk tahapan masa perbaikan dokumen persyaratan. Waktunya, kurang lebih dua pekan ke depan. (*)

 

Tulisan ke-48/Edisi 19-25 Juni 2023